Larang Unggah Sertifikat Vaksinasi Digital, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Mengunggah sertifikat vaksinasi digital dapat berisiko terjadi penyalagunaan data untuk tindak kejahatan.

Hairul Alwan
Sabtu, 20 Maret 2021 | 19:15 WIB
Larang Unggah Sertifikat Vaksinasi Digital, Ini Penjelasan Bareskrim Polri
ILUSTRASI pemberian Vaksinasi [Fitria/suara.com]

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

Sertifikat vaksin Covid-19 mengandung ada tiga data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.

Selain itu, tiket vaksinasi Covid-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:MUI Bolehkan Vaksinasi Saat Ramadan, Ganjar Siapkan Plan B Usai Terawih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini