SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya menetapkan pemilik Hotel Alona, Cynthiara Alona sebagai tersangka pasca hotel di Kreo, Larangan, Kota Tangerang digerebek, Selasa (16/3/2021) malam lalu.
Hotel Alona, milik Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang diduga dipergunakan untuk tempat prostitusi online.
Karenanya, Cynthiara Alona harus berurusan dengan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga:Hari Ini Polisi Bongkar Prostitusi Online Cynthiara Alona di Hotel Alona
Ia mengatakan, penangkapan bintang film Kutunggu Jandamu itu merupakan kelanjutan pengerebekan Hotel Alona, Selasa (16/3/2021) malam lalu.
"Benar inisial CA (Cynthiara Alona) sebagai pemilik tempat yang diduga digunakan prostitusi online. Hotelnya namanya Alona," kata Yusri Yunus, Kamis (18/3/2021) seperti dikutip dari Solopos.com (Jaringan Suara.com).
Yusri menyebutkan, Cynthiara Alona diamankan Kamis (18/3/2021) pagi dan masih dalam pemeriksaan polisi.
Saat dikonfirmasi terkait sejauh mana Cynthiara Alona mengetahui hotelnya jadi tempat prostitusi online, Yusri malah memastikan Cynthiara Alona hingga saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, kasus ini memunculkan pertanyaan lain soal persetujuan Alona menjadikan hotel miliknya jadi tempat prostitusi.
Baca Juga:Cynthiara Alona Kasus Prostitusi, Rizky Billar Ngamuk Ibu Lesti Dihina
Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak mengungkapkan, hingga saat ini ia belum bisa mengungkapkan hal itu lantaran belum bisa bertemu langsung dengan Cynthiara Alona.
- 1
- 2