Polda Metro Jaya: Pemilik Hotel Alona, Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka

"Benar inisial CA (Cynthiara Alona) sebagai pemilik tempat yang diduga digunakan prostitusi online. Hotelnya namanya Alona," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus.

Hairul Alwan
Jum'at, 19 Maret 2021 | 06:29 WIB
Polda Metro Jaya: Pemilik Hotel Alona, Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka
Hotel Alona jadi tempat prostitusi online. Hotel Alona milik Cynthiara Alona. Kini Cynthiara Alona jadi tersangka kepemilikan Hotel Alona.

SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya menetapkan pemilik Hotel Alona, Cynthiara Alona sebagai tersangka pasca hotel di Kreo, Larangan, Kota Tangerang digerebek, Selasa (16/3/2021) malam lalu.

Hotel Alona, milik Cynthiara Alona di Kreo, Larangan, Kota Tangerang diduga dipergunakan untuk tempat prostitusi online.

Karenanya, Cynthiara Alona harus berurusan dengan Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diungkapkan kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:Hari Ini Polisi Bongkar Prostitusi Online Cynthiara Alona di Hotel Alona

Ia mengatakan, penangkapan bintang film Kutunggu Jandamu itu merupakan kelanjutan pengerebekan Hotel Alona, Selasa (16/3/2021) malam lalu.

"Benar inisial CA (Cynthiara Alona) sebagai pemilik tempat yang diduga digunakan prostitusi online. Hotelnya namanya Alona," kata Yusri Yunus, Kamis (18/3/2021) seperti dikutip dari Solopos.com (Jaringan Suara.com).

Yusri menyebutkan, Cynthiara Alona diamankan Kamis (18/3/2021) pagi dan masih dalam pemeriksaan polisi.

Saat dikonfirmasi terkait sejauh mana Cynthiara Alona mengetahui hotelnya jadi tempat prostitusi online, Yusri malah memastikan Cynthiara Alona hingga saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, kasus ini memunculkan pertanyaan lain soal persetujuan Alona menjadikan hotel miliknya jadi tempat prostitusi.

Baca Juga:Cynthiara Alona Kasus Prostitusi, Rizky Billar Ngamuk Ibu Lesti Dihina

Kuasa hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak mengungkapkan, hingga saat ini ia belum bisa mengungkapkan hal itu lantaran belum bisa bertemu langsung dengan Cynthiara Alona.

Pertemuan antara kuasa hukum dan kliennya tersebut terhalang karena kekhawatiran soal penyebaran virus Covid-19.

"Jadi begini, kita tadi tidak banyak membahas tentang perkaranya karena dibatasi situasi pandemi gini tidak bisa kontak langsung dengan klien kita (dalam waktu) lama," ujar Agustinus di Polda Metro Jaya.

Selain itu, pihak Polda pun meminta agar Agustinus tak membocorkan informasi lebih lanjut sebelum gelar perkara kasus Cynthiara Alona ini.

Saat ini, kasus dugaan keterlibatan Cynthiara Alona dalam prostitusi di hotel miliknya masih menjalani proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari kepolisian juga tadi mereka menyampaikan bahwa menunggu rilis pers dulu. Karena saat ini masih dalam pengembangan proses penyelidikan dulu," ungkap Agustinus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini