Sadis, Bogem Balita Dilakukan Hingga 22 Kali

Berdasarkan pengakuan tersangka motif pelaku kekerasan terhadap balita dan merekam video penganiayaan tersebut, agar korban tidak cengeng bila bersama pelaku.

Hairul Alwan
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:25 WIB
Sadis,  Bogem Balita Dilakukan Hingga 22 Kali
Ilustrasi kekerasan anak. (shutterstock)

Atas tindakan kekerasan terhadap balita, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini