Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.
Meski tersandung sengkarut dugaan korupsi, Pemprov DKI Jakarta memastikan program Rumah DP 0 persen tidak akan terdampak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sebelumnya menyampaikan, program Rumah DP 0 persen tidak akan terganggu dengan penetapan tersangka dari perseorangan.
Terlebih, Pemprov DKI sudah memulai pembangunan Rusnami Cilangkap Jakarta Timur hingga ke tahap konstruksi dengan pengadaan lahan direncanakan kembali pada tahun ini.
Baca Juga:Netizen Nyinyir Saat Tahu Cita Citata Terima Duit Korupsi Bansos