Lebak Banten Zona Kuning COVID-19

Penanganan COVID-19 di Kabupaten Lebak optimalkan 3T yakni Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan).

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 06 Maret 2021 | 13:00 WIB
Lebak Banten Zona Kuning COVID-19
Warga Lebak saat menjalani swab test di Lebak (Foto: Antara)

SuaraBanten.id - Kabupaten Lebak berstatus zona kuning. Tingkat penyebaran COVID-19 cukup rendah dibandingkan sebelumnya zona oranye.

Penanganan COVID-19 di Kabupaten Lebak optimalkan 3T yakni Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan).

"Kita optimistis ke depan daerah ini kembali menjadi zona hijau penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak.

Jika dalam penanganan 3T itu menemukan kasus reaktif positif yang memiliki gejala akan dirujuk langsung ke RSUD Banten, sedangkan tanpa gejala menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga:Polres Karawang Tetap Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Wartawan Meski Kalah Praperadilan

Apabila penanganan itu cepat dilakukan oleh tenaga medis dipastikan tingkat kesembuhan pasien meningkat.

Selain itu juga masyarakat harus disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.

"Kita menilai 3T itu juga protokol kesehatan sangat luar sehingga penyebaran COVID-19 menjadi rendah," katanya menjelaskan.

Untuk menekan kasus, kata dia, pihaknya berharap Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) secepatnya bisa beroperasi.

Selama ini, Labkesda belum beroperasi karena menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Banten agar izin operasional Kementerian Kesehatan diterbitkan.

Baca Juga:Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Kota Madiun Cukup Tinggi

Labkesda itu penting untuk menguji spesimen yang diambil dari warga yang kontak erat dengan orang yang positif COVID-19.

"Saya kira melalui Labkesda itu semakin cepat mengetahui hasil dari pemeriksaan tes usap PCR itu," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono mengajak elemen masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan 3M guna memutus penularan COVID-19.

Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan kembali diperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan itu agar tidak terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan kluster penularan pandemi COVID-19.

"Kami mendorong masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dan 3M," katanya menjelaskan.

Berdasarkan data COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Jumat tercatat sebanyak 2.547 orang, 1.809 orang dinyatakan sembuh, 689 orang dirawat dan isolasi serta 49 orang meninggal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini