Lebak Banten Zona Kuning COVID-19

Penanganan COVID-19 di Kabupaten Lebak optimalkan 3T yakni Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan).

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 06 Maret 2021 | 13:00 WIB
Lebak Banten Zona Kuning COVID-19
Warga Lebak saat menjalani swab test di Lebak (Foto: Antara)

SuaraBanten.id - Kabupaten Lebak berstatus zona kuning. Tingkat penyebaran COVID-19 cukup rendah dibandingkan sebelumnya zona oranye.

Penanganan COVID-19 di Kabupaten Lebak optimalkan 3T yakni Testing (pemeriksaan), Tracing (pelacakan), dan Treatment (pengobatan).

"Kita optimistis ke depan daerah ini kembali menjadi zona hijau penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Lebak.

Jika dalam penanganan 3T itu menemukan kasus reaktif positif yang memiliki gejala akan dirujuk langsung ke RSUD Banten, sedangkan tanpa gejala menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga:Polres Karawang Tetap Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penganiayaan Wartawan Meski Kalah Praperadilan

Apabila penanganan itu cepat dilakukan oleh tenaga medis dipastikan tingkat kesembuhan pasien meningkat.

Selain itu juga masyarakat harus disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan.

"Kita menilai 3T itu juga protokol kesehatan sangat luar sehingga penyebaran COVID-19 menjadi rendah," katanya menjelaskan.

Untuk menekan kasus, kata dia, pihaknya berharap Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) secepatnya bisa beroperasi.

Selama ini, Labkesda belum beroperasi karena menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Banten agar izin operasional Kementerian Kesehatan diterbitkan.

Baca Juga:Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Kota Madiun Cukup Tinggi

Labkesda itu penting untuk menguji spesimen yang diambil dari warga yang kontak erat dengan orang yang positif COVID-19.

"Saya kira melalui Labkesda itu semakin cepat mengetahui hasil dari pemeriksaan tes usap PCR itu," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono mengajak elemen masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan 3M guna memutus penularan COVID-19.

Pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan kembali diperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan itu agar tidak terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan kluster penularan pandemi COVID-19.

"Kami mendorong masyarakat agar disiplin mematuhi protokol kesehatan dan 3M," katanya menjelaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini