Hari Ini, Polda Banten Uji Coba e-Tilang, CCTV Dipasang di 3 Tempat

Pemasangan CCTV yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 02 Maret 2021 | 11:03 WIB
Hari Ini, Polda Banten Uji Coba e-Tilang, CCTV Dipasang di 3 Tempat
Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). (Antara)

SuaraBanten.id - Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). e-tilang dipasang di beberapa titik perempatan Kota Serang, di Serang.

Uji coba e-tilang tersebut dimulai 1 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, dan mulai 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

"Iya benar hari Senin ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten. Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengatakan, selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang melanggar masih diberikan himbauan.

Baca Juga:WH Buka Peluang Kembali Ikut Bursa Pilgub Banten di 2024

"Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya," kata Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo menambahkan, saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV.

Pemasangan CCTV yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.

"Saat ini kita memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," kata Rudy Purnomo.

Menurut Rudy Purnomo, personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

Baca Juga:Petani Serang Dibunuh dengan Sadis, Ulu Hati Ditusuk Sampai Tembus

"Kita awasi selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," kata Rudy Purnomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini