Terlibat Mafia Tanah, Oknum ASN di Serang Belum Tentu Dipecat

Jika masa hukumannya lebih dari dua tahun, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat. Semua tergantung dari proses masa hukumannya dan nanti ditinjau kembali," kata Rauf.

M Nurhadi
Senin, 22 Februari 2021 | 16:17 WIB
Terlibat Mafia Tanah, Oknum ASN di Serang Belum Tentu Dipecat
Ilustrasi penipuan. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Seorang oknum ASN di Kecamatan Pabuaran, Serang berinisial JJS terancam dipecat dengan tidak hormat usai diduga terlibat dalam kasus mafia tanah.

Disebutkan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Serang Rahmat Jaya, ASN yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut  hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

“Untuk ASN yang indisipliner biasa kita menerima pelimpahan dari BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM) untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan penegakkan disiplin. Untuk ASN tersebut, kita masih menunggu laporan tertulisnya untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rahmat Jaya kepada Bantennews (jaringan Suara.com) Senin (22/2/2021).

Ditemui terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Ishak Abdul Rauf menyebut, pemberhentian tersangka mrujuk pada hukuman yang diterima.

Baca Juga:Kapolri ke Jajaran: Tindak Tegas Mafia Tanah, Siapapun Bekingnya!

“Jika masa hukumannya lebih dari dua tahun, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat. Semua tergantung dari proses masa hukumannya dan nanti ditinjau kembali, saat ini masih menunggu laporannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa oknum ASN, JJS diancam dengan Pasal 263 ayat 1 Jo 264 KUHPidana karena terlibat kasus mafia tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak