Awas! Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Serang, Begini Motifnya

"Setelah sampai di tempat sasaran, Ibrahim turun dari motor, ia langsung memecahkan kaca mobil sebelah kiri bagian belakang yang terparkir di pinggir jalan," ungkap Nandar.

M Nurhadi
Senin, 22 Februari 2021 | 15:35 WIB
Awas! Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Serang, Begini Motifnya
Viral! Dikira Dimintai Uang Emak-emak Ngotot Bawa Motornya Sebrangi Banjir (instagram.com/net2netnews)

SuaraBanten.id - Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang Kota berhasil membekuk empat pelaku pecah kaca yang beraksi di wilayah Banten. 

Komplotan ini akhirnya mendapatkan hadiah timah panas dari petugas karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Keempat pelaku yakni Ibrahim Rojak (29), Usman (30), dan Husen Syah Putra (53) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Palembang dan Asnadir (54) warga Pondok Aren, Kota Tangerang. 

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mohamad Nandar mengatakan, keempat pelaku kejahatan pecah kaca telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Mereka melakukan aksinya di Wilayah Kota Serang 7 kali, Pandeglang 2 kali, Cilegon 2 kali, Rangkas Bitung, Lebak 2 kali," katanya kepada awak media, Senin (22/2/2021). 

Baca Juga:Melawan Petugas, Maling Tabung Gas Dihadiahi Timah Panas

Nandar mengungkapkan, modus operandi keempat pelaku yakni dengan menugaskan salah satu pelaku Husen berjalan kaki mencari sasaran.

Setelah memperoleh sasaran mobil alias korban untuk digarap oleh komplotan ini, Husen memberitahukan Ibrahim dan Usman yang menunggu di motor Satria F warna hitam. 

"Setelah sampai di tempat sasaran, Ibrahim turun dari motor, ia langsung memecahkan kaca mobil sebelah kiri bagian belakang yang terparkir di pinggir jalan," ungkapnya. 

Untuk memecahkan kaca mobil, Ibrahim menggunakan Cincin berujung lancip dari baja yang sudah dimodifikasi yang digunakan di jari kelingking sebelah kanan.

"Setelah kaca mobil pecah, Ibrahim mengambil tas ransel atau gendong warna hitam yang berisi laptop lenovo beserta charger," jelas Nandar. 

Baca Juga:Ngamuk Gegara Tak Diberi Uang Rp 174 Juta, Maling Sekap Bayi di Dalam Tong

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan "Para pelaku diancam paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. 

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini