Awas! Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Serang, Begini Motifnya

"Setelah sampai di tempat sasaran, Ibrahim turun dari motor, ia langsung memecahkan kaca mobil sebelah kiri bagian belakang yang terparkir di pinggir jalan," ungkap Nandar.

M Nurhadi
Senin, 22 Februari 2021 | 15:35 WIB
Awas! Komplotan Maling Pecah Kaca Mobil Beraksi di Serang, Begini Motifnya
Viral! Dikira Dimintai Uang Emak-emak Ngotot Bawa Motornya Sebrangi Banjir (instagram.com/net2netnews)

SuaraBanten.id - Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang Kota berhasil membekuk empat pelaku pecah kaca yang beraksi di wilayah Banten. 

Komplotan ini akhirnya mendapatkan hadiah timah panas dari petugas karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Keempat pelaku yakni Ibrahim Rojak (29), Usman (30), dan Husen Syah Putra (53) warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Palembang dan Asnadir (54) warga Pondok Aren, Kota Tangerang. 

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mohamad Nandar mengatakan, keempat pelaku kejahatan pecah kaca telah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Mereka melakukan aksinya di Wilayah Kota Serang 7 kali, Pandeglang 2 kali, Cilegon 2 kali, Rangkas Bitung, Lebak 2 kali," katanya kepada awak media, Senin (22/2/2021). 

Baca Juga:Melawan Petugas, Maling Tabung Gas Dihadiahi Timah Panas

Nandar mengungkapkan, modus operandi keempat pelaku yakni dengan menugaskan salah satu pelaku Husen berjalan kaki mencari sasaran.

Setelah memperoleh sasaran mobil alias korban untuk digarap oleh komplotan ini, Husen memberitahukan Ibrahim dan Usman yang menunggu di motor Satria F warna hitam. 

"Setelah sampai di tempat sasaran, Ibrahim turun dari motor, ia langsung memecahkan kaca mobil sebelah kiri bagian belakang yang terparkir di pinggir jalan," ungkapnya. 

Untuk memecahkan kaca mobil, Ibrahim menggunakan Cincin berujung lancip dari baja yang sudah dimodifikasi yang digunakan di jari kelingking sebelah kanan.

"Setelah kaca mobil pecah, Ibrahim mengambil tas ransel atau gendong warna hitam yang berisi laptop lenovo beserta charger," jelas Nandar. 

Baca Juga:Ngamuk Gegara Tak Diberi Uang Rp 174 Juta, Maling Sekap Bayi di Dalam Tong

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan "Para pelaku diancam paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. 

Kontributor : Hairul Alwan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak