Tak Cuma Nakes, Pemprov Banten Juga Anggarkan Dana Intensif Satgas Covid-19

SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah, kata Rina.

M Nurhadi
Rabu, 17 Februari 2021 | 07:41 WIB
Tak Cuma Nakes, Pemprov Banten Juga Anggarkan Dana Intensif Satgas Covid-19
Satgas COVID-19 (Antara)

“SE Mendagri juga mengatur soal struktur Satgas. Struktur di tingkat Provinsi misalnya, Provinsi sekurang-kurangnya terdiri atas 1 ketua, 3  wakil ketua, 1 sekretaris, dan 6 bidang, yaitu data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan,” tuturnya.

“Sementara, lampiran SE tersebut menyebut secara detail siapa yang menjadi ketua, wakil ketua dan seterusnya. Untuk tingkat provinsi, ketua adalah Gubernur, Wakil Ketua I dari unsur TNI, Wakil Ketua II dari unsur Kepolisian dan Wakil Ketua III dari unsur Pemda,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini