Pemprov Banten Gratiskan Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi

Masyarakat di Banten baik warga setempat maupun yang menggunakan kendaraan luar darah dapat memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten dengan perubahan data atau balik nama.

M Nurhadi
Kamis, 28 Januari 2021 | 18:55 WIB
Pemprov Banten Gratiskan Pajak dan Denda Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi
Ilustrasi BPKB (NTMCpolri)

SuaraBanten.id - Secara resmi Pemprov Banten menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi.

Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari menuturkan, Pergub tersebut merupakan bentuk insentif kepada masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi.

Selain itu, hal ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).

"Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur," kata Opar, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:Harga Daging Sapi Tembus Rp 130.000/Kg, Gapenda 'Geruduk' DPRD Banten

Ia berharap, masyarakat di Banten baik warga setempat maupun yang menggunakan kendaraan luar darah dapat memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten dengan perubahan data atau balik nama.

"Penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten diberlakuan selama 6 bulan mulai Tanggal 1 Februar sampai 31 Juli 2021," kata Opar didampingi Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Banten Ahmad Budiman dan sejumlah Kepala UPT Samsat se-Banten.

Menurutnya, dengan Pergub ini diharapkan bisa memberi potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan meningkatkan  penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp90 Miliar.

Budi berpendapat, ada cukup banyak kendaraan perusahaan yang operasionalnya di Banten tapi surat luar daerah. Sehingga ia berharap, kendaraan itu segera didaftarkan ke Banten.

"Pada program tahun lalu ada sekitar 43 ribu unit kendaraan yang merupakan potensi baru pajak kendaraan bermotor, tahun ini target kami meningkat menjadi sekitar 45 ribu kendaraan yang mutasi ke Banten," kata Ahmad Budiman.  [Antara]

Baca Juga:Kemensos Salurkan PKH 2021 di Banten Sebesar Rp 212,004 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak