Garong Sepeda Ketagihan Nyolong, Terakhir Gak Sadar Maling di Rumah Bupati

Aksi itu dia lakukan dengan pede karena sebelumnya sudah berhasil mencuri sepeda di rumah seorang PNS.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 28 Januari 2021 | 06:57 WIB
Garong Sepeda Ketagihan Nyolong, Terakhir Gak Sadar Maling di Rumah Bupati
Ilustrasi maling. [Instagram/@pkukehilangan]

SuaraBanten.id - Seorang pemuda ketagihan menjadi garong sepeda hingga tidak sadar sudah mencuri di rumah bupati.

Lelaki itu berusia 25 tahun. Dia ditangkap polisi karena mencuri sepeda di rumah Bupati Lamongan

Aksi itu dia lakukan dengan pede karena sebelumnya sudah berhasil mencuri sepeda di rumah seorang PNS di Lamongan.

SR merupakan warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Dia melakukan aksi pencurian bersama temannya.

Baca Juga:2 ABG Maling HP usai Keluar Penjara, Hasil Pencurian Dibelikan Kasur

Saat ini, temannya masuk dalam DPO.

Kasubag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi, mengatakan tersangkan mencuri sepeda secara acak. Aksi pertamanya dilakukan dengan mencuri sepeda MTB milik ASN, Nurudi, di Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, Senin (25/1/2021) malam. Pelaku beraksi ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Saat beraksi di rumah korban pertama ini, pelaku memanjat pagar dan mengambil sepeda milik korban. Sementara temannya menunggu di luar di atas sepeda motor dan membuntuti dari belakang saat sudah berhasil," kata Estu.

Berhasil dalam aksi pertamanya, SR bersama temannya kemudian kembali maling dengan menyatroni rumah lainnya. Namun tanpa sadar ia telah mencuri di rumah Bupati Lamongan. Di tempat ini, pelaku bersama temannya mengambil sepeda MTB merek Thrill.

Pelaku sempat kaget saat ditangkap karena tak sadar telah mencuri di rumah seorang bupati.

Baca Juga:Gegara Rokok, Maling Spesialis Pembobol Toko di Lumajang Tertangkap

"Modusnya sama, pelaku sebagai eksekutor dan temannya menunggu di luar di atas sepeda motor. Hanya, kalau yang pertama sepeda dibawa ke area persawahan di Kebet, yang kedua sepeda hasil kejahatan itu dibawa ke arah Sugio," lanjut Estu.

Aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban ke polisi. Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan langsung bergerak setelah mendengar keterangan para saksi korban, yaitu Cholis dan Nurudin.

"Polisi berhasil mengenali jejak pelaku dan diamankan pada Selasa dini hari. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," terangnya.

"Penyidik sedang mengembangkan penyelidikan dan memburu seorang tersangka maling lainnya," pungkas Estu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 2 unit sepeda MTB merek Thril dan Giant. Beberapa alat bukti lain juga diamankan polisi. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol S 5779 AAL, satu buah tang potong, satu set kunci L dan satu set obeng lipat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini