Cucu Bunuh Nenek di Kampung Tanjung Serang karena Dilarang Petik Nangka

Dalam kondisi kritis dengan mulut keluar darah dan kepala bagian kanan mengalami memar, Aminah ditinggal oleh Ruyani.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 27 Januari 2021 | 07:42 WIB
Cucu Bunuh Nenek di Kampung Tanjung Serang karena Dilarang Petik Nangka
Ilustrasi lokasi penemuan mayat. (Suara.com/Bagaskara)

Motif pelaku melakukan penganiayaan pada neneknya, karena merasa kesal saat dilarang memetik buah nangka di kebun oleh korban.

“Korban marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku merasa kesal dan mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga hingga membentur pohon albasiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca Juga:Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pasutri Nekat Habisi 2 Anak Gadisnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini