Motif pelaku melakukan penganiayaan pada neneknya, karena merasa kesal saat dilarang memetik buah nangka di kebun oleh korban.
“Korban marah-marah kepada pelaku, sehingga pelaku merasa kesal dan mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga hingga membentur pohon albasiah,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Baca Juga:Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pasutri Nekat Habisi 2 Anak Gadisnya