Sidang Kasus Kerumunan Digelar Perdana Besok, Raffi Ahmad Hadir?

Sidang Raffi Ahmad dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Yazir Farouk | Ismail
Selasa, 26 Januari 2021 | 16:15 WIB
Sidang Kasus Kerumunan Digelar Perdana Besok, Raffi Ahmad Hadir?
Aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad ditemui di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014). [Suara.com/Yazir Farouk]

SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021) besok.

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com, Selasa (26/1/2021).

Raffi Ahmad memang belum bisa bernapas lega meski kasus kerumunan yang melibatkannya dihentikan polisi karena dinilai tak ada unsur pidana.

Dalam perkara perdata, kasus tersebut akan tetap disidangkan selama penggugat tak mencabut gugatannya.

Baca Juga:Nita Thalia Keceplosan Pernah Tolak Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad

"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," ujar Nanang.

Lebih lanjut kata Nanang, setiap orang berhak ajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.

"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.

Hingga artikel ini disusun, Suara.com masih terus berupaya menghubungi Raffi maupun perwakilannya apakah akan hadir atau tidak dalam sidang besok.

Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:Respons Gading Marten Ditanya Kabar Rencana Pernikahan Gisel dan Wijin

Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak