Sidang Kasus Kerumunan Digelar Perdana Besok, Raffi Ahmad Hadir?

Sidang Raffi Ahmad dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Yazir Farouk | Ismail
Selasa, 26 Januari 2021 | 16:15 WIB
Sidang Kasus Kerumunan Digelar Perdana Besok, Raffi Ahmad Hadir?
Aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad ditemui di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014). [Suara.com/Yazir Farouk]

SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri Depok akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait pelanggaran protokol kesehatan dengan tergugat artis Raffi Ahmad, Rabu (27/1/2021) besok.

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com, Selasa (26/1/2021).

Raffi Ahmad memang belum bisa bernapas lega meski kasus kerumunan yang melibatkannya dihentikan polisi karena dinilai tak ada unsur pidana.

Dalam perkara perdata, kasus tersebut akan tetap disidangkan selama penggugat tak mencabut gugatannya.

Baca Juga:Nita Thalia Keceplosan Pernah Tolak Jadi Istri Kedua Raffi Ahmad

"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," ujar Nanang.

Lebih lanjut kata Nanang, setiap orang berhak ajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.

"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.

Hingga artikel ini disusun, Suara.com masih terus berupaya menghubungi Raffi maupun perwakilannya apakah akan hadir atau tidak dalam sidang besok.

Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:Respons Gading Marten Ditanya Kabar Rencana Pernikahan Gisel dan Wijin

Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak