Kata Dewi Perssik, Saipul Jamil Bebas September atau Oktober 2021

" Mudah-mudahan bisa dapet kerjaan, bisa sukses seperti dulu," ujar Dewi Perssik.

Yazir Farouk | Evi Ariska
Senin, 25 Januari 2021 | 15:56 WIB
Kata Dewi Perssik, Saipul Jamil Bebas September atau Oktober 2021
Pedangdut Dewi Perssik saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Penyanyi dangdut Saipul Jamil kemungkinan bebas dari penjara pada September atau Oktober 2021. Setidaknya hal ini diungkap oleh mantan istrinya, Dewi Perssik.

"Katanya sih bulan September kalau nggak Oktober. Mudah-mudahan itu terealisasi, amin," kata Dewi Perssik ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).

Sebagai mantan istri, Dewi Perssik ikut bahagia. Sebab sejak bercerai mereka masih menjalin hubungan baik.

"Seneng banget karena bagaimana pun kan dia mantan suami aku udah seperti kakak sendiri," kata Dewi Perssik.

Baca Juga:4 Tahun di Penjara, Saipul Jamil Kembali Ajukan Bebas Bersyarat

Dewi Perssik berharap mantan suaminya itu bisa kembali menata kariernya setelah bebas dari penjara nantinya.

"Jadi kasian udah terlalu lama di sana. Mudah-mudahan bisa dapet kerjaan, bisa sukses seperti dulu," ujar Dewi Perssik.

Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, sebelumnya mengungkap telah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Saipul Jamil. Menurut dia, kliennya sudah bisa bebas.

"Kalau kita bicara normatif ya bahwa salah satu syarat bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman, selain pembebasan bersyarat ada remisi," katanya.

Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara atas kasus asusila. Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga:Soal Saipul Jamil Nikahi Indah Sari, Dewi Perssik: Ada Foto Seserahan

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil lantas ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan ia harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kemudian pada sidang 31 Juli 2017 lalu, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bang Ipul, sapaan akrabnya, dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.

Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini