Balap Liar, Polisi Pekanbaru Ciduk Ratusan Sepeda Motor, Diangkut 5 Truk

Berdasar laporan warga, aktivitas balap liar ini bikin resah karena gaduh dengan suara knalpot.

RR Ukirsari Manggalani | Eko Faizin
Selasa, 19 Januari 2021 | 05:49 WIB
Balap Liar, Polisi Pekanbaru Ciduk Ratusan Sepeda Motor, Diangkut 5 Truk
Polisi sita ratusan sepeda motor balap liar di Jalan Badak, arah Kantor Wali Kota Pekanbaru, Minggu (17/1/2021) jelang petang. [Foto Riauonline]

SuaraBanten.id - Bisa dibayangkan betapa banyak partisipan ajang balap liar yang berlangsung di Jalan Badak, arah masuk Kantor Walikota Pekanbaru, bila untuk mengangkut sepeda motor yang terciduk Polisi Tenanraya dan Satlantas Polresta Pekanbaru membutuhkan lima truk Colt Diesel. Suasananya mirip parkir kendaraan roda dua, namun posisi sepeda motor dalam kondisi rebah.

Terjadi Minggu jelang petang (17/1/2021) sebagaimana dikutip Suara.com, jaringan SuaraBanten.id, dari Riauonline.co.id, ratusan sepeda motor berbagai jenis ini diamankan Polisi Tenanraya bersama para pemiliknya yang mayoritas berusia remaja.

"Saya hanya main-main, Pak," jawab salah satu partisipan bali alias balap liar saat ditanya petugas yang menangkapnya.

Ada pula pelaku balap liar yang saat ditangkap dalam keadaan terluka terjatuh akibat  balapan liar.

Baca Juga:Motor Berlawanan Arah Jago Meliuk, Bus Terguling Takluk

"Tidak ada untung kalian balapan, kasihan orangtua kalian menunggu di rumah," kata salah satu  petugas kepada tersangka balap liar.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra mengatakan bahwa penangkapan aksi balap liar ini adalah atas laporan warga. Mereka resah karena aksi kebut-kebutan dan suara knalpot motor mendatangkan suara gaduh.

"Ada warga yang melapor dan resah bahwasanya di Jalan Badak kawasan kantor wali kota ini sering terjadi balapan liar," papar Kompol Emil Eka Putra, pada Minggu (17/1/2021).

Para balap liar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal Balapan Liar dengan denda Rp 3 juta.

"Kendaraan yang tertangkap balap liar akan kami tilang, serta akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 3.000.000," tegasnya.

Baca Juga:Tips Modifikasi Yamaha XSR 155, Manfaatkan Aksesori Plug and Play

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini