Balap Liar, Polisi Pekanbaru Ciduk Ratusan Sepeda Motor, Diangkut 5 Truk

Berdasar laporan warga, aktivitas balap liar ini bikin resah karena gaduh dengan suara knalpot.

RR Ukirsari Manggalani | Eko Faizin
Selasa, 19 Januari 2021 | 05:49 WIB
Balap Liar, Polisi Pekanbaru Ciduk Ratusan Sepeda Motor, Diangkut 5 Truk
Polisi sita ratusan sepeda motor balap liar di Jalan Badak, arah Kantor Wali Kota Pekanbaru, Minggu (17/1/2021) jelang petang. [Foto Riauonline]

SuaraBanten.id - Bisa dibayangkan betapa banyak partisipan ajang balap liar yang berlangsung di Jalan Badak, arah masuk Kantor Walikota Pekanbaru, bila untuk mengangkut sepeda motor yang terciduk Polisi Tenanraya dan Satlantas Polresta Pekanbaru membutuhkan lima truk Colt Diesel. Suasananya mirip parkir kendaraan roda dua, namun posisi sepeda motor dalam kondisi rebah.

Terjadi Minggu jelang petang (17/1/2021) sebagaimana dikutip Suara.com, jaringan SuaraBanten.id, dari Riauonline.co.id, ratusan sepeda motor berbagai jenis ini diamankan Polisi Tenanraya bersama para pemiliknya yang mayoritas berusia remaja.

"Saya hanya main-main, Pak," jawab salah satu partisipan bali alias balap liar saat ditanya petugas yang menangkapnya.

Ada pula pelaku balap liar yang saat ditangkap dalam keadaan terluka terjatuh akibat  balapan liar.

Baca Juga:Motor Berlawanan Arah Jago Meliuk, Bus Terguling Takluk

"Tidak ada untung kalian balapan, kasihan orangtua kalian menunggu di rumah," kata salah satu  petugas kepada tersangka balap liar.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra mengatakan bahwa penangkapan aksi balap liar ini adalah atas laporan warga. Mereka resah karena aksi kebut-kebutan dan suara knalpot motor mendatangkan suara gaduh.

"Ada warga yang melapor dan resah bahwasanya di Jalan Badak kawasan kantor wali kota ini sering terjadi balapan liar," papar Kompol Emil Eka Putra, pada Minggu (17/1/2021).

Para balap liar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal Balapan Liar dengan denda Rp 3 juta.

"Kendaraan yang tertangkap balap liar akan kami tilang, serta akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 3.000.000," tegasnya.

Baca Juga:Tips Modifikasi Yamaha XSR 155, Manfaatkan Aksesori Plug and Play

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak