Ketua KPU Cilegon Diperiksa Dugaan Tidak Netral Dalam Pilkada

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebalum sidang pertama digelar, ujar Arif.

M Nurhadi
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:42 WIB
Ketua KPU Cilegon Diperiksa Dugaan Tidak Netral Dalam Pilkada
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

SuaraBanten.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 186-PKE-DKPP/Xll/2020, Jumat (15/1/2021).

Pengadu atas nama Siswandi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon. Pengadu melaporkan Irfan Alfi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon karena diduga tak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2020.

Dalam aduan tersebut, pelapor menduga adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang dilakukan Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi yang dilakukan saat tes pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Tahun 2020.

Hal ini berdasarkan temuan tidak langsung dari hasil klarifikasi Laporan OOI/LP/PW/KOTAJI 1.04/lX/2020 dengan pokok masalah laporan dugaan pelanggaran ketidaknetralan KPU Kota Cilegon sebagai Penyelenggara Pilkada Cilegon Tahun 2020.

Baca Juga:Saking Enaknya Makan Pecel Lele, Amy Tak Sadar Motornya Digondol Maling

Hal ini tercantum dalam Form A.7 BA Klarifikasi saksi atas nama Ali Mujahidin Mujahidin dan Form A.7 BA klarifikasi saksi atas nama H. Awab dalam Rapat Pleno kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota pada hari Jumat (25/12/2020) pada Pukul 20.35 WIB dil kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP. Sidang ini dilaksanakan secara virtual pada Jumat (15/1/2021), pukul 09,00 WIB.

Plt Sekrotaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu dengan Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebalum sidang pertama digelar,” ujar Arif, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming,” sambungnya.

Baca Juga:Keenakan Makan Pecel Lele, Amy Tak Sadar Motornya Dibawa Maling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak