SuaraBanten.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Ketat diberlakukan di Ibu Kota Jakarta. Seiring dengan momen ini, Pemerintah juga menyebutkan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali. Durasinya adalah 11 - 25 Januari 2021. Menilik kondisi seperti ini, Polda Metro Jaya juga melakukan kebijakan.
Yaitu, belum memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap wilayah Ibu Kota Jakarta di pekan-pekan awal 2021.
Dikutip kanal otomotif Suara.com, jejaring SuaraBanten.id, dari akun Twitter TMC Polda Metro, disebutkan bahwa kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan pada hari ini, Senin (11/1/2021).
Situasi ini adalah untuk kali kesekian Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap. Yang disebabkan karena situasi pandemi COVID-19 dan upaya memutus rantai penyebaran virus Corona jenis baru.
Baca Juga:Bersepeda, Ganjar Pranowo Gelar Patroli Hari Pertama PPKM
Sementara untuk antisipasi COVID-19 di Ibu Kota Jakarta, pada Minggu pekan lalu (3/1/2021), Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang lagi periode PSBB Transisi di wilayahnya. Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin (4/1/2021) hingga Minggu (17/1/2021).
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," jelas Anies Baswedan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).