SuaraBanten.id - Millen Cyrus mengumumkan bahwa dirinya selesai jalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat. Setelahnya, dia hanya perlu rawat jalan.
Proses hukum Millen Cyrus yang tersangkut narkoba terbilang cepat. Ia ditangkap pada 21 November 2020 dan menjalani rehabilitasi sejak 1 Desember lalu.
Kini mengawali 2021, model transgender seksi itu telah menghirup udara segar tanpa persidangan di pengadilan. Millen mengumumkan hal itu lewat Instagram pada Minggu (10/1/2021)
Kepada Suara.com, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan hal itu bisa terjadi.
Baca Juga:Millen Cyrus Selesai Direhab, Kasusnya Tak Sampai Pengadilan?
"Bisa, kan ada aturannya. Kita tidak bisa menyerahkan segala macam, oh ini diadili. Karena pokok permasalahan yang dihadapi Millen bukan kepemilikan," kata AKP Rezha Rahandhi dihubugni, Senin (11/1/2021).
Meski tanpa melalui proses peradilan, tapi Rezha memastikan kasus Millen Cyrus berlanjut.
"Nggak pernah bilang menghentikan. Kita serahkan atau limpahkan berkas perkara ke rehabilitasi Lido," ujarnya.
Terlebih, Millen Cyrus masih harus menjalani rawat jalan di BNN Lido setelah bebas.
"Ya kalau belum keluar rehabilitasi selama 6 bulan ya belum selesai," kata Rezha Rahandhi.
Baca Juga:Ashanty Nangis-Nangis Dengar Curhatan Millen Cyrus Saat Dipenjara
Kebebasan Millen Cyrus, ditandainya dengan postingan foto mengenakan baju oranye sambil mengucap syukur.
"Saya sudah menjalankan rehabilitasi rawat medis yang alhamdulillah sudah selesai," tulis Millen Cyrus, Minggu (10/1/2021).
Millen Cyrus juga menyesal atas keterlibatannya dengan narkoba. Ia berjanji hal itu tak akan terulang lagi.
"Kejadian ini sungguh amat saya sesali dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya jadikan ini sebuah pembelajaran luar biasa dalam hidup," ujar model 21 tahun ini.