Keluarga Janji Perhatikan Prokes COVID-19 Jemput Abu Bakar Baasyir Bebas

Tidak akan ada penyambutan kebebasan Abu Bakar Baasyir.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 Januari 2021 | 10:34 WIB
Keluarga Janji Perhatikan Prokes COVID-19 Jemput Abu Bakar Baasyir Bebas
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

SuaraBanten.id - Keluarga berjanji akan mematuhi protokol kesehatan saat jemput Abu Bakar Baasyir bebas penjara ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Abu Bakar Baasyir bebas, Jumat (8/1/2021) besok.

Hal itu dikatakan putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir. Dia menjelaskan tidak akan ada penyambutan kebebasan Abu Bakar Baasyir.

Setelah bebas, Abu Bakar Baasyir akan menetap di kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Keluarga juga yang akan melakukan penjemputan pada Jumat (8/1/2021) pun hanya beberapa orang saja dengan didampingi kuasa hukum.

Baca Juga:Kesehatan Drop, Abu Bakar Baasyir Sempat Dilarikan ke RSCM

Pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang belakangan sempat menurun.

"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim saat dihubungi.

Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengakui bersyukur atas pembebasan dirinya yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. [Suara.com/Rambiga]
Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengakui bersyukur atas pembebasan dirinya yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi. [Suara.com/Rambiga]

Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi. (Antara)

Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Bebas, Keluarga Minta Simpatisan Tidak Gelar Penyambutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini