Hari Pertama 2021, Sebanyak 13 Warga Negara Asing Lolos Masuk Indonesia

13 WNA itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Risna Halidi
Jum'at, 01 Januari 2021 | 21:26 WIB
Hari Pertama 2021, Sebanyak 13 Warga Negara Asing Lolos Masuk Indonesia
Sebanyak 13 WNA lolos masuk Indonesia di Bandara Soetta (Suara.com/ Hairul Alwan)

SuaraBanten.id - Aturan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia resmi diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada hari pertama di tahun 2021, Jumat (1/1/2021).

Meski demikian, sebanyak 13 WNA tetap lolos lantaran masuk dalam kategori WNA yang dikecualikan.

Diketahui, penutupan WNA masuk ke Indonesia diatur dalam Surat Edaran Nomor 04/2020 dari Satgas Penanganan Covid-19. Aturan tersebut berlaku mulai 1 hingga 14 Januari, di mana WNA dilarang masuk ke Indonesia kecuali pihak-pihak yang masuk kategori dikecualikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soetta Romi Yudianto memastikan mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dari penutupan sesuai aturan.

Baca Juga:Aturan Larangan Pergi ke Indonesia, WNA Masih Bisa Masuk Sampai Jam 6 Pagi

"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” ujar Romi Yudianto.

Adapun hingga Jumat (1/1/2021) siang terdapat 13 WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) sehingga diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta.

Sementara itu, Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban yang merupakan satuan TNI Angkatan Udara mengatakan, terdapat WNA yang dikecualikan dari penutupan.

Beberapa diantaranya yakni, pemegang visa diplomatik, visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas. "Termasuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP, (Kartu Izin Tinggal Tetap-Red)," katanya kepada Suara.com.

Silaban memastikan, pelaksanaan peraturan tersebut berjalan lancar. Stakeholder bandara juga sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020 tersebut. "Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan aturan itu,” ujarnya.

Baca Juga:WNI dari Inggris Boleh Masuk ke Indonesia, Ini Syarat yang Wajib Dilakukan

Silaban mengungkapkan, apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta pada periode penutupan maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.

“Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KKP Kemenkes Kelas I Soetta dr. Darmawali Handoko mengungkapkan kebijakan ini sebagai bagian upaya pencegahan Covid-19 varian B117 atau varian baru.

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” ungkapnya.

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini