SuaraBanten.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan organisasi Front Persatuan Islam boleh didirikan. Namun, dengan catatan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut dikatakan Mahfud dalam akun twitter miliknya @mohmahfudmd.
Dalam akun twitternya, dia menyatakan, Front Persatuan Islam boleh berdiri asal tak melanggar hukum dan ganggu ketertiban umum.
"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam (Front Persatuan Islam)? Boleh sah, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," ujarnya dikutip Suara.com, Jumat (1/1/2020).
Baca Juga:Lengkap! Ini Isi Maklumat Kapolri Larang Atribut dan Kegiatan FPI
FPI berganti nama jadi Front Persatuan Islam. Sebab, FPI dibubarkan oleh pemerintah Jokowi, Rabu (30/12/2020) kemarin.
Hal itu menyusul juga terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
![Brimob membongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12). [Suara.com/Novian Ardiansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/30/27627-markas-fpi-di-bongkar.jpg)
Kondisi tersebut yang membuat Mahfud angkat bicara bahwa Front Persatuan Islam boleh didirikan mengganti dari nama FPI.
Masih dalam tweetnya itu, Mahfud memberikan sejumlah contoh kasus yang serupa terkait pergantian nama ormas pentolan Habib Rizieq Shihab.
Dia mencontohkan, Partai Masyumi sempat bubar hingga kemudian mereka mengganti nama menjadi Parmusi, dan kemudian Partai Persatuan Pembangunan atau PPP.
Baca Juga:Maklumat Kapolri: 3 Larangan untuk FPI
"Dulu kan Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. (Jadi) secara hukum boleh," sebutnya.
Masih dalam akun twitter miliknya, Mahfud memiliki contoh ormas lainnya yang telah berganti nama karena bubar.
"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU (Nahdlatul Ulama) pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh, sampai akhirnya bubar sendiri," tuturnya.

"(Selain itu) Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era orba lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual brillian juga boleh," sambung tweetnya itu.
Dalam tweetnya terakhir, Mahfud kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang siapapun mendirikan ormas. Yang terpenting, kata dia, prinsipnya tidak melanggar hukum.
"Sekarang ini ada tidak kurang dari 444 ribu ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum," ungkapnya.
- 1
- 2