Resmi Dilarang, TNI-POLRI dan Satpol PP Kota Serang Tertibkan Baliho FPI

Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan berdasarkan SKB yang telah ditetapkan pemerintah, kata AKP Yudha.

M Nurhadi
Kamis, 31 Desember 2020 | 09:12 WIB
Resmi Dilarang, TNI-POLRI dan Satpol PP Kota Serang Tertibkan Baliho FPI
"Personel Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, dan Pemkot Serang Kota menertibkan baliho/spanduk yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) malam. (Suara.com/ Ahmad Haris)

SuaraBanten.id - Jajaran Polres Serang Kota bersama Kodim 0602 Serang dan Pemkot Serang Kota melaksanakan patroli nerskala Besar, dan mulai menertibkan baliho/spanduk ataupun atribut yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) malam.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, yang diwakili Kabag Ops AKP Yudha Hermawan beserta Personel TNI dari Kodim 0602 Serang, Unit Raimas Ditsamapta Polda Banten, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Serang, turun bersama-sama menertibkan baliho dan spanduk FPI.

“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan berdasarkan SKB yang telah ditetapkan pemerintah,” kata AKP Yudha.

Ia menerangkan, ada beberapa titik telah ditemukan baliho dan spanduk yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam ( FPI ).

Baca Juga:Patah Tumbuh Hilang Berganti: FPI Dilarang, Ganti Jadi FPI

Diantaranya di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran, Pertigaan Kampung Sempur Desa Gunungsari Kecamatan Gunungsari, Pertigaan Kampung Panenjoan Desa Luwuk Kecamatan Gunungsari. Di sekitar Kecamatan Kasemen dan di Kecamatan Waringin Kurung.

Kabag Ops Polres Serang itu menghimbau, jika masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran Polri, TNI, ataupun pemerintah daerah untuk ditertibkan.

Jajaran kepolisian, TNI dan pemerintah daerah juga akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan FPI karena FPI secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

“Apabila masih ditemukan atribut atau logo dan digunakan untuk kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang sesuai peraturan yang ada,” ujar AKP Yudha.

Ia meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Selain itu, Kabag Ops juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan patuh hukum.

Baca Juga:Pemerintah Bubarkan FPI, Kasus Dugaan Munarman Hina Pecalang Diungkit

“Kami memastikan bahwa terus solid dan bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Yudha.

Kontributor : Ahmad Haris

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini