SuaraBanten.id - Politisi sekaligus anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid turut mengkritisi langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Melalui akun Twitter miliknya, Hidayat Nur Wahid menyebut alasan di balik pembubaran FPI tersebut layak dikritisi. Ia juga mengapresiasi betul langkah FPI yang akan menempuh jalur hukum untuk banding terkait masalah ini.
"Indonesia adalah negara hukum. Saya apresiasi sikap FPI yang akan ambil langkah hukum/PTUN. Karena alasan 'pembubaran' FPI layak dikritisi," tulis Hidayat Nur Wahid, Rabu (30/12/2020).
Dalam unggahannya, Hidayat Nur Wahid mengungkit pernyataan lama Eks Menteri Agama Fachrul Razi terkait perpanjangan SKT FPI. Sebab, diketahui pula FPI tidak memperpanjang itu sejak habis masa berlaku pada 2019.
Baca Juga:Komentari Pembubaran FPI, Abdul Mu'ti: Bukan Anti Islam Tapi Tegakkan Hukum
"Apalagi Menag (Fachrul Razi) pernah nyatakan bahwa dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, karena komitmen FPI dengan Pancasila dan NKRI," ujar dia menambahkan.
"Menteri Agama, Fachrul Razi: FPI berkomitmen setia NKRI dan Pancasila. Sehingga dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan izin perpanjangan organisasi bagi FPI," tandas Hidayat Nur Wahid dalam cuitan terpisah.
Hidayat Nur Wahid juga turut menyematkan sebuah kolase gambar artikel berita yang berisi kabar komitmen Kemenag terkait perpanjangan izin FPI.
Dikabarkan pada November 2019 silam, Kementerian Agama (Kemenag) sempat memberikan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi tersebut diberikan Kemenag ke Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Juraidi mengatakan rekomendasi diberikan karena FPI sudah menyatakan komitmennya untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Baca Juga:FPI Dibubarkan, Refly Harun Ungkap Siapa Dibalik Pembubaran