SuaraBanten.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dilarang bepergian ke luar kota selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Larangan ini dikeluarkan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). Bahkan, dirinya tak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang tak mengindahkan larangannya.
Informasi yang dihimpun, sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan instruksi Gubernur Banten untuk tak bepergian selama libur Nataru akan diberikan sanksi dari mulai teguran tertulis, penundaan pangkat sampai pemotongan penghasilan.
Sebagaimana melansir laman Bantennews, Rabu (23/12/2020), WH menegaskan, telah menginstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten, tidak melakukan bepergian ke luar daerah dengan alasan apapun pada saat libur panjang Nataru nanti.
Baca Juga:Mulai Besok, Tempat Nongkrong di Bekasi Harus Tutup Jam 7 Malam
“Apapun alasannya, semua ASN dan masyarakat Banten lebih baik berdiam di rumah dan melakukan muhasabah diri di penghujung tahun ini. Sejak hari ini, kalau ada ASN yang melakukan bepergian ke luar daerah akan dikenakan sanksi,” tegas WH.
WH mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini lebih baik semua pihak menahan diri untuk melakukan liburan atau merayakan perayaan pergantian tahun, yang notabenenya pasti akan terjadi kerumunan massa dan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan.
“Lebih baik kita berdoa, supaya virus ini pergi dari bumi Banten dan juga Indonesia,” katanya.