Resmi! Saraswati, Keponakan Prabowo Gugat Pilkada Tangsel ke MK

Ada sejumlah materi yang dilaporkan dalam daftar gugatan tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 Desember 2020 | 14:27 WIB
Resmi! Saraswati, Keponakan Prabowo Gugat Pilkada Tangsel ke MK
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang juga keponakan Menhan Prabowo Subianto, tiba di Mapolres Tangsel, Selasa (17/11/2020). [Ist]

SuaraBanten.id - Keponakan Prabowo gugat Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Senin (21/12/2020) kemarin.

Pendaftaran gugatan itu dilakukan oleh tim hukum dari paslon yang merupakan Keponakan Prabowo Subianto itu mendaftarkan gugatan pada Senin (21/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaporan Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2020 ke MK itu, dibenarkan oleh tim hukum Muhamad-Saraswati, Astiruddin Purba.

"Iya, itu permohonannya sudah diajukan sejak kemarin (Senin) pukul 20.00 WIB ke MK," kata Astiruddin saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:Posisi Buncit di Pilkada Tangsel, Putri Wapres Legowo Tak Gugat ke MK

Calon Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri), mendampingi calon Wali Kota Tangsel Muhamad (tengah), usai pencoblosan Pilkada Tangsel di TPS 29, Kelurahan Ciputat, Rabu (9/12/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]
Calon Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri), mendampingi calon Wali Kota Tangsel Muhamad (tengah), usai pencoblosan Pilkada Tangsel di TPS 29, Kelurahan Ciputat, Rabu (9/12/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Ada sejumlah materi yang dilaporkan dalam daftar gugatan tersebut. Yakni, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan money politik atau pilitik uang.

"Materinya terkait netralitas ASN, kemudian kegiatan money politik yang memang kalau kita lihat merupakan kualifikasi yang terstruktur, masif dan sistematis," terangnya.

Selain itu, dia turut melampirkan materi terkait dugaan kecurangan penyelenggara yang terafiliasi dengan salah satu pasangan calon di Pilkada Tangsel 2020.

"Terus ada tiga hal pokok, termasuk penyelenggara yang kita indikasikan terafiliasi dengan calon nomor urut 3. Bukti, sudah dilengkapi dan sudah dimasukkan semua ke MK," papar Astiruddin.

Astiruddin yang merupakan Wakil Ketua DPD PDIP Banten Divisi Hukum dan Advokasi itu menuturkan, setelah pendaftaran itu, pihaknya kini menunggu nomor laporan teregister di MK.

Baca Juga:Keponakan Prabowo Gugat ke MK, Tak Terima Kalah Pilkada Tangsel

Paslon nomor urut 1 Muhamad (kanan) dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri) usai mengikuti debat Pilkada Tangsel. [Ist]
Paslon nomor urut 1 Muhamad (kanan) dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri) usai mengikuti debat Pilkada Tangsel. [Ist]

"Saat ini kita menunggu registrasi nomor perkara, karena pendaftaran sudah resmi semalam. Mungkin dalam waktu tiga-empat hari ini kita akan dapat nomor perkara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini