Kesaksian Eks Kader Nasdem, Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia Jalan-jalan

Eks kader partai Nasdem itu mengaku tak menanyakan apapun tujuan ketika diajak Pinangki ke Malaysia.

Erick Tanjung | Welly Hidayat
Kamis, 17 Desember 2020 | 17:56 WIB
Kesaksian Eks Kader Nasdem, Diajak Jaksa Pinangki ke Malaysia Jalan-jalan
Mantan kader Partai NasDem, Andi Irfan Jaya, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini