Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah," kata pelapor.

M Nurhadi | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 16 Desember 2020 | 13:46 WIB
Singgung Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan Polisi Pakai Pasal Ini
Haikal Hassan saat bagi-bagi paket sembako.

SuaraBanten.id - Haikal Hassan dilaporkan ke pihak kepolisan usai dianggap mengucap ujaran kebencian terkait mimpi bertemu Rasulullah SAW. 

Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center dilaporkan oleh Sekjen Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Shahab ke Polda Metro Jaya.

Laporan dengan nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember itu menjelaskan bahwa pelapor adalah Husein sendiri dan terlapor Haikal Hassan serta pemilik akun @wattisoemarsono.

"Iya betul, saya yang melaporkan," kata pelapor Haikal Hassan, Husein Shihab kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:Pembela FPI yang Ancam Penggal Polisi Ditangkap dan 4 Berita SuaraJogja

Laporan itu diduga buntut cerita Haikal yang menyinggung perihal Rasulullah saat pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai baku tembak dengan polisi.

Tak lama setelahnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan sebarkan oleh akun @wattisoemarsono.

"Ya itu ceramah Haikal Hasan yang terjadi saat pemakaman lima orang yang diduga melakukan baku tembak dengan aparat Kepolisian di Km 50 yang kemudian viral disebarkan oleh pemilik akun Twitter @wattisoemarsono," sambungnya.

Menurutnya, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas. Dia menyebut, cerita dari Haikal bisa menggiring opini masyarakat.

"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan) menurut saya cenderung menggiring opini bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.

Baca Juga:Ngaku Melihat Nabi Muhammad, Ustaz Haikal Hassan Dilaporkan Polisi

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini