Pengamat Lima Nilai Tindakan Hukum Polisi ke Rizieq Berlebihan

Cara aparat keamanan melakukan penegakan hukum atas HRS kurang profesional, kata Ray.

Erick Tanjung | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 14 Desember 2020 | 17:35 WIB
Pengamat Lima Nilai Tindakan Hukum Polisi ke Rizieq Berlebihan
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Pengamat politik Lingkar Madani atau Lima, Ray Rangkuti menilai kepolisian tidak profesional dalam penanganan hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sebab Rizieq diperlakukan seperti pelaku kriminal, padahal statusnya cuma sebagai pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ray tidak habis pikir dengan cara kepolisian menindak kesalahan Rizieq yang kini menjadi tersangka dan mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Dinyatakan melanggar protokol covid dengan adanya kerumunan yang disebabkan oleh HRS, tapi perlakuan penegakan hukum atasnya seperti sedang mengejar seseorang dengan kasus kriminal berat," kata Ray kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Ray kembali mengingat dengan enam laskar FPI yang ditembak mati polisi karena disebut melakukan perlawanan. Ia lantas mengaitkan dengan cara polisi agar Rizieq mau memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Kini Fans FPI Serbu Polres Cianjur, Minta Ditahan Seperti Habib Rizieq

"Cara aparat keamanan melakukan penegakan hukum atas HRS kurang profesional. Kadang ada isu yang dibangun bahwa HRS seorang yang intoleran, berpotensi mengganggu keharmonisan bangsa dan keutuhan NKRI, tapi pasal yang dikenakan padanya jauh dari unsur yang disebut di atas," ujarnya.

Bersamaan dengan enam laskar FPI yang tewas, Ray meminta pemerintah untuk membentuk tim independen guna mencari fakta yang sesungguhnya. Pasalnya banyak kejanggalan dalam kasus kematian enam laskar FPI yang ditembak polisi.

"Tindakan itu bukanlah kategori hukum biasa, tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan atas HAM oleh negara," tuturnya.

"Mengingat bahwa kematian enam orang dimaksud masuk kategori persoalan hukum berat yang dikaitkan dengan aparat keamanan yang sedang bertugas. Maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini," terangnya.

Baca Juga:3 Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Tidak Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini