Ditahan Bareng Rizieq, Tersangka Prokes Mau Rasakan Kezaliman yang Sempurna

Bahkan merekajuga minta dijerat pasal yang sama seperti Habib Rizieq.

Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Minggu, 13 Desember 2020 | 15:49 WIB
Ditahan Bareng Rizieq, Tersangka Prokes Mau Rasakan Kezaliman yang Sempurna
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]

SuaraBanten.id - Tiga tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan mau merasakan kezaliman yang sempurna di sel tahanan. Makanya mereka ingin ditahan bersama Habib Rizieq Shihab.

Mereka mau temani Habib Rizieq di sel tahanan. Bahkan mereka juga minta dijerat pasal yang sama seperti Habib Rizieq.

Hal itu dikatakan Kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI, Aziz Yanuar.

Mereka meminta kepada polisi untuk ditahan bersama-sama dengan Habib Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma

"Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq di tahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).

Aziz mengatakan, tiga orang dari 5 tersangka tersebut kekinian masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Adapun ketiga orang tersebut ialah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Habib Idrus doakan Jokowi dan Megawati berumur pendek (YouTube/Front Tv)
Habib Idrus doakan Jokowi dan Megawati berumur pendek (YouTube/Front Tv)

"Tiga orang informasinya, sedang proses dari tadi malam," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan, alasan mengapa 3 orang tersebut meminta ditahan dengan Rizieq yakni agar merasakan kedzaliman yang sempurna.

"Ingin kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Supaya doa-doanya makbul, supaya berdoa berkah dunia akhirat gitu," tandasnya.

Baca Juga:Ade Armando Sebar Meme Satir Band The Napi's, Personelnya Rizieq Shihab Cs

Sementara itu, Polisi menyebut tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan dilakukan penahanan.

"Nggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Yusri menjelaskan, alasan 3 orang tersebut kemungkinan tak ditahan lantaran didasari pasal yang menjerat para tersangka tersebut yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," ungkapnya.

Kendati begitu, Yusri mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik. Kekinian para tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan.

Ultimatum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini