“Dan tentu saja pelanggaran aturan main pemilu: kampanye di masa tenang dan netralitas penyelenggara,” tegas mantan Kordinator ICW ini.
Olehkarena itu, Ade Irawan menyatakan bahwa penting untuk ditelusuri, apakah praktik ini terjadi cuma kasuistis atau sistematis dengan melibatkan penyelenggara yang lain.
“Sudah tentu sanksi yang tegas bagi pelaku termasuk yang memerintahkan anggota agar ad efek jera,” ungkapnya.
Wartawan Bantennews.co.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari KPU Tangsel dan tim Benyamin – Pilar.
Baca Juga:Kasus Suap Benih Lobster, Rahayu Ngaku Citranya Rusak di Pilkada Tangsel