SuaraBanten.id - Bawaslu Tangerang memburu petugas KPPS yang berikan formulir C6 atau surat undangan nyoblos Pilkada Tangerang Selatan dengan disisipkan bingkisan bergambar pasangan calon Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan ke sejarahwan Bonnie Triyana. Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan aduan perbuatan curang itu sudah masuk.
Acep menegaskan bahwa penyelenggara Pilkada Tangsel jelas harus netral. Dikatakan, saat ini sudah memasuki masa tenang. Setiap calon tidak boleh menyelenggarakan kegiatan politik.
“Sudah dapat ini lagi ditelusuri, jadi itu yang membagikan siapa, KPPS kah atau bukan. Yang memiliki C6 kan KPPS, ini lagi ditelusuri siapa KPPSnya,” ujar Acep.
“Makanya kalau misalnya ini masuk dalam kategori bukan kampanye, ini masuk dalam kategori memberikan iming-iming, jadi tinggal kita lihat dulu penelusuran Panwascam apakah itu oleh KPPS atau bukan,” lanjut Acep.
Baca Juga:Kasus Suap Benih Lobster, Rahayu Ngaku Citranya Rusak di Pilkada Tangsel
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan merupakan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel nomor urut 3. Sementara Benyamin Davnie adalah petahana yang saat ini menjadi wakil wali kota Tangerang Selatan.
Cerita kecurangan itu datang dari sejarawan Bonnie Triyana. Dia mengaku dibagikan formulir C6 dengan disisipi bingkisan berisi stiker dan brosur program pasangan Benyamin-Pilar. Bonnie membagikan pengalamannya ini melalui akun twitternya lengkap dengan bingkisan yang dibagikan.
“Benar, isinya ada mug (gelas) gambar Benyamin-Pilar, masker warna kuning, brosur program dan stiker,” kata Bonnie saat dihubungi wartawan, Minggu (6/12/2020).
Menurutnya, saat itu ada petugas yang datang membagikan formulir pemberitahuan. Petugas lantas memberi bingkisan dan menyebut bahwa bingkisan adalah titipan dari Benyamin-Pilar untuk warga. Petugas datang menggunakan motor dan terlihat membawa banyak bingkisan serupa di motor.
“Saya dibagikan formulir C oleh orang yang membagikan, itu tugasnya KPPS, ini kan masa tenang, KPPS kan tugasnya membagikan formulir C, tidak boleh membagikan APK (alat peraga kampanye) begini,” ujarnya.
Baca Juga:Kasus Suap Menteri KKP, Elektabilitas Keponakan Prabowo Tergerus
Sementara itu Ade Irawan, Direktur Visi Integritas menyatakan bahwa praktik macam ini tidak hanya memalukan, tapi juga merusak demokrasi, pembodohan, dan mencederai persaingan yang adil.
“Dan tentu saja pelanggaran aturan main pemilu: kampanye di masa tenang dan netralitas penyelenggara,” tegas mantan Kordinator ICW ini.
Olehkarena itu, Ade Irawan menyatakan bahwa penting untuk ditelusuri, apakah praktik ini terjadi cuma kasuistis atau sistematis dengan melibatkan penyelenggara yang lain.
“Sudah tentu sanksi yang tegas bagi pelaku termasuk yang memerintahkan anggota agar ad efek jera,” ungkapnya.
Wartawan Bantennews.co.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari KPU Tangsel dan tim Benyamin – Pilar.