Jelang Diperiksa, Pesan Habib Rizieq: Tidak Perlu Bikin Kerumunan Saat Ini

Jika pendukung tokoh FPI datang ke Polda Metro Jaya dalam waktu yang bersamaan, kerumunan massa sulit dihindarkan.

Siswanto | Ria Rizki Nirmala Sari
Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:11 WIB
Jelang Diperiksa, Pesan Habib Rizieq: Tidak Perlu Bikin Kerumunan Saat Ini
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Polda Metro Jaya sudah mengultimatum jika pendukung Habib Rizieq berkerumun pada waktu Habib Rizieq diperiksa, akan diambil tindakan tegas.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapapun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, kemarin.

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," kata dia.

Baca Juga:Habib Rizieq Masih Mikir-mikir Datang ke Polda atau Tidak

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan kepolisian akan bertindak tegas.

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata dia.

Kasus di Megamendung

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri mengatakan tim penyidik saat ini melakukan penguatan fakta-fakta hukum terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung, Kabupaten Bogor, acara yang dihadiri Habib Rizieq.

"Kasus pelanggaran protokol kesehatan di Gadog, Megamendung tersebut, sudah masuk dalam tahap penyidikan dan untuk penguatan fakta hukum pemeriksaan terus kami lakukan terhadap sejumlah saksi," katanya.

Baca Juga:Analis: Jangan Sampai Isu Habib Rizieq Dibawa ke Sentimen Agama

Meskipun kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, hingga kini tim penyidik dari Polda Jabar belum menetapkan tersangka pada kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini