"Utamakan protokol kesehatan untuk melaksanakan kegiatan imbauan dan pendisiplinan masyarakat sehingga dapat mencegah penyebaran Covid di Kota Serang. Untuk ijin keramaian kita tidak mengeluarkan," kata Kapolres menegaskan.
Sementara untuk panitia dan pihak terkait lainnya dalam acara turnamen sepakbola Kerbau Cup di Walantaka, akan dipanggil dan dimintai keterangan.
"Untuk proses selanjutnya kita lakukan pemanggilan kepada panitia dan pihak terkait yang melaksanakan turnamen itu, nanti kita juga lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Serang untuk lakukan tracking," ujar AKP Yunus.
Penyelenggaraan dalam hal ini panitia dan pihak terkait lainya terancam dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang
Pasal 93 yang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamb Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.