Sebab, polisi mencium adanya tidak pidana pada saat acara Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani kemarin.
Yakni melanggar pasal UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dugaan tindak pidana UU No 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Selain dugaan tindak pidana UU tersebut, kami juga menduga dugaan tidak mematuhi atau melawan petugas yang sah dalam menjalankan pengamanan," ungkap Ade lagi.
Sebagai informasi, kegiatan keagamaan tahunan Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani sebelumnya disepakati acara dihadiri oleh santri hingga warga lingkungan pondok pesantren yang memiliki undangan.
Baca Juga:Kerumunan Massa di Haul Syekh Abdul Qadir, Zaki: Bukan Warga Tangerang Raya
Sayangnya, jemaah membludak dari kapasitas yang dibatasi hanya 1.500 orang. Akibatnya, tak sedikit juga santri dari luar daerah dipulangkan karena tak memiliki undangan.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution