"Selain dugaan tindak pidana UU tersebut, kami juga menduga dugaan tidak mematuhi atau melawan petugas yang sah dalam menjalankan pengamanan," ungkapnya.
Diketahui, kerumunan terjadi saat Haul Akbar Syekh Abdul Qadir Jailani.
Ribuan jemaah memadati kawasan Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (29/11/2020).
Kegiatan keagamaan tahunan itu sebelumnya disepakati acara dihadiri oleh santri hingga warga lingkungan Ponpes yang memiliki undangan.
Baca Juga:Detik-Detik Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani Dibubarkan Polisi
Namun, jemaah membludak dari kapasitas yang dibatasi hanya 1.500 orang. Akibat itu, tak sedikit juga santri dari luar daerah dipulangkan karena tak memiliki undangan.
Ade menyampaikan, pihaknya saat itu juga melakukan pembubaran kerumunan massa tersebut.
Ade menyampaikan kepada jemaah untuk tidak berkerumun hingga meminta memakai masker.
"Menjaga jarak atau tidak berkerumun merupakan bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan, itu yang kami sampaikan (jemaah)," ungkapnya.
![Pemkab Tangerang memasang spanduk imbauan warga tak hadiri haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah, Selasa (24/11/2020). [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/24/99557-spanduk-imbauan-warga-tak-hadiri-haul-syekh-abdul-qodir-jaelani.jpg)
Sekadar informasi, kegiatan Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Jaelani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, sebenarnya batal dibuka untuk umum.
Baca Juga:Sopir Truk Ngantuk, Lindas Kakek Lagi Bersepeda Ontel di Tangerang Banten
Sebagai gantinya acara tahunan keagamaan itu disiarkan secara daring hingga lewat televisi swasta.