Habib Rizieq Bakal Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Besok? Ini Kata FPI

Habib Rizieq diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 30 November 2020 | 12:25 WIB
Habib Rizieq Bakal Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Besok? Ini Kata FPI
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. (suara.com/Oke Atmaja)

SuaraBanten.id - Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar angkat bicara terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya besok, Selasa (1/12/2020).

Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Pimpinan FPI itu terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Selasa besok.

Terkait ini, Aziz belum bisa memastikan apakah pimpinan FPI itu akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Baca Juga:FPI Minta Kerumunan saat Putra Presiden Daftar Cawalkot Juga Disanksi

Menurut dia, terkait keputusan tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut.

"Belum tahu, nanti dikabari," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Naik Tahap Penyidikan

Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq penyidik telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara tahap awal.

Baca Juga:Polisi: Rumah Sakit UMMI Bogor Halangi Pemeriksaan Habib Rizieq, Pidana!

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan, berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini