Mujahid 212 Klaim FPI Tak Bisa Dibubarkan Pemerintah Meski Tak Punya SKT

SKT FPI habis sejak Juni tahun lalu.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Minggu, 22 November 2020 | 15:41 WIB
Mujahid 212 Klaim FPI Tak Bisa Dibubarkan Pemerintah Meski Tak Punya SKT
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.

Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini