SuaraBanten.id - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan, Front Pembela Islam atau FPI bisa dibubarkan bila tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di republik ini. Menyusul sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh FPI dibawah pimpinan Rizieq Shihab sejak kepulangannya, seperti membuat kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan memajang baliho besar bergambar Rizieq di berbagai tempat.
Merespon ancaman itu, FPI menyatakan tidak akan patuh terhadap segala bentuk ketidakadilan.
"FPI setahu saya tidak akan nurut (patuh) terhadap kemungkaran termasuk ketidakadilan," kata Pengacara FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (20/11/2020).
Oleh karena itu, ketimbang khawatir dengan ancaman pembubaran, FPI justru memiliki sikap tersendiri. Menurutnya FPI bakal bubar dengan sendiri apabila kondisi negara sudah jauh lebih baik.
Baca Juga:Dudung: Jika Habib di Maulid Bahasanya Kotor sebagai Muslim Saya Tak Terima
"FPI akan bubar dengan sendirinya kalau tidak ada lagi kemunkaran dan ketidakadilan di Republik ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz juga melihat ada upaya memecah belah yang dilakukan terhadap FPI serta rakyat. Hal tersebut terlihat ketika TNI turun tangan mencampuri urusan Rizieq.
"Strateginya mungkin mencoba memecah belah antara rakyat dalam hal ini FPI dan simpatisannya dengan TNI yang selama ini solid," tuturnya.
Sebelumnya, Dudung Abdurachman mengakui, sekelompok orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah personel TNI. Anggota TNI yang menurunkan baliho-baliho Rizieq yang banyak terpampang di sejumlah tempat atas perintah dirinya.
Dia menegaskan kalau perlu, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam pimpinan Habib Rizieq.
Baca Juga:Desak Agar Dibubarkan, FPI Balik Nasihati Pangdam Jaya: TNI Didirikan Ulama
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung setelah apel kesiagaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Pangdam Jaya mengatakan penertiban spanduk dan baliho yang dinilai bermuatan provokatif merupakan perintahnya.