Bersama Pinangki, Andi Irfan Jaya Terbang ke Malaysia Temui Djoko Tjandra

Andi Irfan bertolak ke Malayasia pada 25 November 2019 bersama Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking dalam satu pesawat.

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 18 November 2020 | 15:17 WIB
Bersama Pinangki, Andi Irfan Jaya Terbang ke Malaysia Temui Djoko Tjandra
Tangkap layar video Andi Irfan Jaya, tersangka baru kasus dugaan gratifikasi jaksa Pinangki. (Suara.com/Arga)

Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan pada jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai 500 ribu Dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Andi Irfan juga didakwa telah melakukan tindakan permufakatan jahat melakukan tindakan korupsi.

Dalam hal ini, tindakan permufakatan jahat tersebut dilakukan bersama jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta Dolar Amerika Serikat atau senilai Rp145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.

Baca Juga:Naik Pesawat Kelas Bisnis, Andi, Pinangki dan Anita Terbang ke Malaysia

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini