SuaraBanten.id - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak melarang acara Reuni 212.
Hanya saja, kata Syarif, acara Reuni 212 tak boleh digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Sejak tahun 2017 silam, Monas selalu digunakan sebagai tempat untuk acara Reuni 212.
Kekinian kawasan Monas masih ditutup sejak Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga:Anies Cuma Tak Izinkan Reuni 212 di Monas, Selain Itu Bebas?
Terkait rencana Reuni 212 pada 2 Desember mendatangkan, diperkirakan PSBB masih diberlakukan.
"Pemprov DKI bukan melarang Reuni 212, tapi tempatnya. Monas tidak bisa dipakai karena pembatasan 20 persen," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Pernyataan tak mengizinkan acara Reuni 212 digelar di Monas juga sudah pernah diutarakan oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Namun banyak pihak menilai Pemprov DKI melarang acara tersebut digelar.
"Artinya izin Monas ya, bukan izin (Reuni) 212, jangan salah. Banyak yang dipelintir Pak Wagub bilang tidak mengizinkan Reuni 212, kurang kata di Monas," tuturnya.
Baca Juga:PDIP: Anies Begitu Garang Menindak Jika Ada Warga Berkerumun, Tapi...
Selain itu, Syarif mengklaim sudah mendapatkan informasi dari Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif bahwa Reuni 212 akan digelar secara virtual.
"Tapi kita mendengar dari PA 212 Pak Slamet, akan melakukan (Reuni 212) secara virtual," pungkasnya.