Diperiksa Polisi Terkait Acara Rizieq, Lurah Petamburan Reaktif Covid-19

Dari 14 saksi yang dipanggil baru 10 orang yang hadir.

Erick Tanjung | Muhammad Yasir
Selasa, 17 November 2020 | 14:10 WIB
Diperiksa Polisi Terkait Acara Rizieq, Lurah Petamburan Reaktif Covid-19
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBanten.id - Penyidik Subdit I Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil 10 saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab. Satu dari 10 saksi terkonfirmasi reaktif Covid-19, yakni Lurah Petamburan Setiyanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pada hari ini pihaknya telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi.

Mereka merupakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Satgas Covid-19, Camat Tanah Abang, Lurah Petamburan, pihany penyelenggara, hingga RT dan RW setempat.

Kendati begitu, dari 14 saksi yang dipanggil baru 10 orang yang hadir. Dari sepuluh orang tersebut, satu orang yakni Lurah Petamburan Setiyanto dinyatakan reaktif Covid-19 berdasar hasil tes swab antigen.

Baca Juga:Nikita Mirzani Bongkar Latar Belakang Habib Rizieq Penjual Minyak Tahun 90

"Jadi sembilan sekarang ini sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi, yang pertama Bapak Gubernur DKI Jakarta sudah hadir sementara masih berlangsung. Kemudian ada Wali Kota Jakarta Pusat, juga sudah hadir, sementara ini masih berlangsung, ada Kepala Biro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, Camat, RT dan RW. Tadinya Lurah-nya ada tapi reaktif," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Menurut Yusri, kekinian pihaknya telah merujuk Lurah Petamburan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Sekarang sudah kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kita lakukan uji mekanisme seperti biasa, uji lanjutannya. Karena memang pada saat kita lakukan swab antigen yang bersangkutan reaktif," ujarnya.

Anies Hadir

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Mahfud MD hingga Anies Dinilai Gagap Hadapi Kepulangan Rizieq Shihab

Anies datang untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Pantauan suara.com, Anies yang mengenakan pakaian seragam dinas itu tiba di lokasi sekira pukul 09.43 WIB. Sesampainya di lokasi Anies tak banyak bicara dan hanya menjelaskan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies.

Subdit I Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Anies. Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

Surat penggilan itu tertera dengan Nomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies rencananya akan dipanggil penyidik untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya surat penggilan tersebut. Dia mengatakan, Anies diperiksa untuk dimintai klarifikasi.

"Kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Rizieq)," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Selian memeriksa Anies, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya menyampaikan akan memeriksa sejumlah pejabat lain terkait acara pernikahan putri Rizieq. Beberapa pejabat yang diperiksa di antaranya Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, hingga Satgas Covid-19.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11) kemarin Argo menjelaskan bahwa mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100 juta.

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

Dua Kapolda Dicopot

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mencopot Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi dari jabatannya. Keduanya diduga dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena serangkaian acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Kendati begitu, Argo tak menyampaikan secara tegas apa alasan pencopotan keduanya dari jabatan Kapolda. Dia hanya menjelaskan pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," ujar Argo.

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran. Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini