SuaraBanten.id - Perahu wisata yang mengangkut 28 penumpang wisatawan terbalik di Bendungan Cikoncang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Tiga orang di kabarkan meninggal akibat peristiwa tersebut.
Belum diketahui para wisatawan itu masuk ke lokasi wisata secara legal atau tidak. Sebab Pemkab Lebak menutup seluruh lokasi wisata di daerahnya dari 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2020) sekitar 14.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat para wisatawan masuk melalui pintu masuk di Desa Curug Ciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
"Lalu menetap di warung Ibu Ika di Desa Curug Ciung, lalu naik perahu di wilayah wisata Curug Ciung Pandeglang sekira jam 13.05 WIB memasuki wilayah Katapang sekira jam 13.12 WIB," kata Humas Basarnas Banten Warsito melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).
Baca Juga:Kerabat Presiden Jokowi Dibakar, Suami: Saya Minta Pelaku Dihukum Mati!
Setelah itu tiba-tiba perahu yang mereka tumpangi menabrak Tanggung yang berada di tengah danau. Akibatnya perahu tersebut terbalik. Setelah terbalik puluhan wisatawan itu berhasil dievakuasi, naas tiga orang nyawanya tak tertolong.
"Jumlah penumpang 28 orang. Penumpang berhasil evakuasi keseluruhan, penumpang yang meninggal tiga orang," ujarnya.
Ketiga korban itu diantaranya F (13) N (12) dan R (20) adalah warga Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
Terkait itu, Kapolsek Cikeusik Iptu Tisna Gunadi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan detail peristiwa itu lantaran anggotanya masih di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk TKP masih simpang-siur antara masuk Lebak dan Pandeglang.
Baca Juga:Numpang Kencing usai Beli Cutter, Pria Ini Sayat Tangan di WC Minimarket
"Siap Anggota masih di lokasi karena TKP. Masih simpang siur antara masuk Lebak atau Pandeglang," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan menutup seluruh lokasi tujuan wisata saat liburan panjang akhir pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Keputusan ini diambil Bupati Iti lantaran guna mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Lebak, Banten.
"Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020," ujarnya Sabtu (24/10/2020).
Sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus Covid-19. Selama ini, kata dia, Pemkab Lebak bekerja keras guna mengendalikan penularan Covid-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam Perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp 25 juta.
Kontributor : Saepulloh