SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mensosialisasikan bebas kantong plastik di pasar tradisional Rangkasbitung untuk mendukung program ramah lingkungan.
"Kami berharap melalui sosialisasi bebas kantong plastik bisa mengurangi sampah plastik," demikian kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak, Dedi Rahmat di Lebak, Kamis (22/10/2020) seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Kebijakan bebas kantong plastik berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Yaitu menyangkut pemberlakuan bebas kantong plastik di toko swalayan, retail dan pasar tradisional untuk mendukung upaya ramah lingkungan.
Selama ini, pihak Pemkab Lebak terus mengoptimalkan sosialisasi bebas penggunaan kantong plastik kepada pedagang di lingkungan pasar tradisional.
Baca Juga:Pembuang Sampah ke Kalimalang Pakai Grand Max B 9388 FCC Menyerahkan Diri
Selain itu, pelaku usaha di pasar tradisional tidak boleh menyediakan kantong belanja plastik. Mereka bisa menyediakan kantong plastik bagi para konsumennya, namun harus mengandung bahan ramah lingkungan.
"Saya kira para pelaku usaha isa menjual kantong belanja yang ramah lingkungan," jelas Dedi Rahmat.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebak, Nana Sunjana mengatakan selama ini sampah plastik menimbulkan kerusakan tanah juga wabah penyakit dan banjir.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak melarang jaringan swalayan dan mini market seperti seperti Alfmart, Alfamidi, Indomaret dan Giant agar tidak menyediakan kantong plastik.
"Kami berharap pelaku usaha dapat mentaati larangan penggunaan kantong plastik," pungkasnya.
Baca Juga:Sarung Buatan Tanah Air Ini Berhasil Tembus Pasar Dunia, Ini Rahasianya