SuaraBanten.id - Semenjak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Pemerintah Kabupaten Lebak pada 1 Oktober lalu, ribuan warga terjaring razia karena tidak patuh protokol kesehatan.
berbagai sanksi diberikan petugas penertiban mulai dari sanksi sosial hingga denda.
Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian mengatakan, denda administratif setidaknya diberikan kepada 57 orang pelanggar prokes dalam masa PSBB. Dari jumlah tersebut, baru 27 orang yang sudah membayar denda administratifnya.
“Betul, sudah 27 orang dari 57 pelanggar yang sudah melunasi sanksi administrasi,” ujar Anong, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga:Selama PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 190 Perusahaan
Total denda yang terkumpul, ia melanjutkan, dari 27 pelanggar mencapai Rp28 juta. Denda pertama bagi perorangan Rp30 ribu, sementara pelaku usaha dikenakan Rp100 ribu.
“Ada kelipatan jika orang tersebut kembali melakukan pelanggaran, seperti perorangan itu dikenakan kelipatan begitupun pelaku usaha. Sanksi kelipatan itu baru kami terapkan kepada salah satu pelaku usaha yang membayar Rp200 ribu. Kalau kedapatan lagi terus berlipat,” ujar Anong, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Sedangkan bagi pelanggar yang belum membayar denda yang masuk ke kas daerah, petugas menyita sementara kartu identitasnya.
“KTP itu sebagai jaminan, jika mereka sudah melunasi lewat Bank BJB silahkan bawa bukti pembayarannya ke kantor kami. Setelah itu KTP kami serahkan,” katanya.
Baca Juga:Yuk Lakukan Metode 20:20 Agar Mata Tak Cepat Lelah Saat Memakai Gawai!