SuaraBanten.id - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana berpendapat, Amerika Serikat memiliki motif tersembunyi dibalik undangan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Ia menduga, Amerika Serikat ingin mendekati Indonesia agar Indonesia tak lebih dekat dengan Cina. Seperti dikabarkan sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijawalkan memenuhi undangan Menteri Pertahanan AS, Mark Esper dari 15 sampai 19 Oktober 2020 untuk kerja sama bidang pertahanan kedua negara.
Hikmahanto menganalisis, AS tidak hanya memiliki modus di pertahanan kedua negara melainkan banyak hal. Menurutnya, sinyal ini membuktikan bahwa Amerika tidak ingin Indonesia terlalu dekat dengan Cina.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, Buku Putih Departemen Pertahanan AS mengungkapkan China terindikasi mau membangun pangkalan militer di Indonesia.
Baca Juga:Membaca Maksud Amerika Undang Prabowo
Bagi AS, manuver negara tirai bambu itu bisa menjadi faktor pendukung hubungan ekonomi antara Cina dengan Indonesia.
Sehingga menurutnya, As khawatir Indonesia nantinya ketergantungan ekonomi pada Cina yang bisa menyebabkan pelemahan prinsip kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
“Indonesia diprediksi oleh AS akan jatuh ke tangan Cina dan mudah dikendalikan Cina,” kata Hikmahanto dikutip Hops (jaringan Suara.com), Sabtu (10/10/2020).
Selain itu, Indonesia memiliki peran yang cukup sentral di Asia Pasifik. Sehingga, menurut Hikmahanto, wajar Menteri Pertahanan AS mengundang Prabowo memperkuat kerjasama pertahanan kedua negara.
“Tapi dibalik itu AS ingin agar Indonesia tidak jatuh dalam perangkap China. AS juga ingin memberi pesan ke China bahwa Indonesia berpihak kepada AS, utamanya dalam ketegangan AS-China di Laut China Selatan,” katanya.
Baca Juga:Profil Mike Pence Terlengkap
Sebelumnya, Hikmahanto menyampaikan walaupun sudah memiliki visa kunjungan, Prabowo mesti hati-hati saat di AS memenuhi undangan Menteri Pertahanan AS.
“Prabowo harus hati-hati saat mengunjungi AS. Pemerintah Indonesia wajib meminta jaminan agar Prabowo saat di AS tidak diseret oleh siapapun ke pengadilan, terutama korban atau keluarga korban Timor Timur yang bermukim di AS,” jelas Hikmahanto.
Dalam hukum AS, tulis Hikmahanto, ada dua undang-undang yang memungkinkan warga negara asing untuk digugat atas tuduhan penyiksaan dan pembunuhan.
Dua undang-undang tersebut yaitu Alien Tort Claims Act 1789 dan Torture Victim Protection Act 1992.