Demo Besar dan Mogok Kerja Buruh Dilanjutkan Rabu Hari Ini, Ini Lokasinya

Ini sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:55 WIB
Demo Besar dan Mogok Kerja Buruh Dilanjutkan Rabu Hari Ini, Ini Lokasinya
Demo buruh Deli Serdang di depan pabrik menolak UU Cipta Karya. [Foto: Istimewa]

SuaraBanten.id - Demo buruh dan mogok kerja dilanjutkan, Rabu (7/10/2020) hari ini. Hal itu dipastikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ini sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta.

Said membantah tuduhan bahwa aksi mogok kerja tersebut ilegal, mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Buntut Protes UU Cipta Kerja, 8 Meme Pindah Kewarganegaraan Bikin Ngakak

Dia juga mengutip UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10/2020) tersebut, menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.

Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10/2020) dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan dan menghindari risiko penularan COVID-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi. (Antara)

Baca Juga:Demo Mahasiswa Banten Rusuh, Polisi Dilempari Batu, Darah Mengucur di Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini