Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan caman hukuman 15 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti baju yang dikenakan korban, dua celana hitam, baju warna putih bergambar hati warna warni, satu kemeja warna biru, rok [anjang warna putih dan merah hati serta celana pendek.
"Semua sudah kita amankan dari tempat tersangka dan tempat korban," ucap Dasep.
Baca Juga:Sempat Timbulkan Kemacetan, Aksi Buruh di Cikande Bubar Dengan Damai
Kontributor : Saepulloh