SuaraBanten.id - Penyelundupan narkoba jenis ganja dengan berat mencapai 301 kilogram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Narkoba yang dibawa dari Aceh tersebut diamankan BNNP Banten di Warung Kopi di Jalan Raya Merak Serdang tepatnya di Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang Provinsi Banten pada 24 September 2020.
Melansor dari Bantennews (jaringan Suara.com), dari lokasi kejadian petugas juga meringkus kurir berinisial AS (32) yang sehari-hari bekerja wiraswasta.
Kronologi penangkapan bermula pada Senin (21/9/2020) lalu saat petugas mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk engkel melalui Pelabuhan Bojonegara Serang Banten.
Baca Juga:Pulang Kampung ke Aceh, Pencuri Motor Warga di Sumut Ditangkap
Kemudian, tim Brantas BNNP Banten melaksanakan penyelidikan di sekitaran pelabuhan Bojonegara dan pada Kamis (24/9/2020) lalu pukul 19.00 WIB.
Tim Brantas BNNP Banten yang langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah truk engkel yang membawa narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram.
Kepala BNN Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan dari tangan pelaku petugas BNNP Banten berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Truk Nissan berwarna merah dengan No. Polisi BK 9735 DU, 1 buah Kartu ATM, 1 buah KTP miiik tersangka, 2 buah ponsel beserta kartu sim.
“Pelaku terjerat Pasai 114 ayat (2) dan atau Pasai 111 ayat (2) Jo Pasai 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Baca Juga:Melintasi Jalinsum, Truk Bawa 748 Kg Ganja Asal Aceh Berhasil Ditangkap