Baru 3 Hari Nikahi Janda, Suami Perkosa 11 Kali Anak Tiri di Rumah

DN, si lelaki itu memperkosa 2 anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 23 September 2020 | 10:24 WIB
Baru 3 Hari Nikahi Janda, Suami Perkosa 11 Kali Anak Tiri di Rumah
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

SuaraBanten.id - Seorang lelaki baru nikah dengan seorang janda selama 3 hari. Namun selama 3 hari itu, dia sudah memperkosa 2 anak tirinya belasan kali.

Gilanya aksinya itu dilakukan di rumahnya sendiri. Istri barunya itu baru tahu setelah dilaporkan.

DN, si lelaki itu memperkosa 2 anak tirinya yang masih di bawah umur.

Mereka adalah AP yang berusia 16 tahun dan TP 12 tahun. Total AP telah dicabuli empat kali dan TP tujuh kali.

Baca Juga:Pemandu Wisata Dirudapaksa 5 Pria 1 Wanita di Hotel Bintang 5

Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Kejadian ini di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Ibu kandung kedua korban berinsial EM, sekaligus istri pelaku tak dapat menerima perbuatan suami barunya.

Dia kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Madina.

Dalam laporannya, perbuatan pencabulan ini dilakukan pelaku saat mereka tidur bersama di atas satu tempat tidur.

Hal ini terjadi karena rumah mereka tak memiliki kamar.

Baca Juga:Gadis 8 Tahun Digilir 4 Pelajar, Pelaku Anak SD dan Keluarga Sendiri

Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Bahkan pengakuan EM, putri sulungnya juga pernah dicabuli ayah kandung yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Karena hal itu, dia memilih bercerai dengan suaminya terdahulu dan menikah lagi dengan pelaku DN.

Namun tak disangka, pencabulan tersebut kembali terulang. Kali ini kedua putrinya justru dicabuli suami barunya.

“Saya hanya bisa menjerit saya dengan semua ini,” ujar EM saat membuat laporan polisi, Senin (21/9/2020).

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Kasatreskrim Polres Madina AKP Azuar Anas mengatakan anggota yang menerima laporan langsung mengamankan terduga pelaku saat itu juga.

“Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Tabuyung tanpa perlawanan,” katanya.

DN diketahui telah menikah sebanyak tiga kali sebelum menikahi ibu korban.

Namun semua pernikahan DN tersebut berujung pada perceraian.

Hingga kini belum diketahui bagaimana ibu korban memutuskan menikah dengan DN.

Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Madina.

Dia dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini