SuaraBanten.id - Provinsi Banten kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di delapan kabupaten/kota. Tidak seperti perpanjangan PSBB yang biasanya dilakukan selama 14 hari, kali ini PSBB di Banten dilaksanakan selama satu bulan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.214-Huk/2020 tentang tentang PSBB di Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang menetapkan PSBB dilakukan selama satu bulan terhitung 21 September 2020.
Wahidin Halim mengatakan, adanya tren wabah COVID-19 yang terus naik jadi alasan dibalik pertimbangan perpanjangan masa PSBB.
“PSBB diperpanjang sebulan pertimbangan kondisi (kasus baru) masih naik. Kita kasih satu bulan,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, Senin (21/9/2020).
Baca Juga:Waduh! Acara Ulang Tahun Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Solo
Ia menegaskan, PSBB merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan virus asal Tiongkok tersebut.
Merujuk pada data yang disampaikan Bantennews (jaringan Suara.com), jumlah kasus positif corona di wilayahnya mencapai sebanyak 4.326 kasus. Diantaranya, sebanyak 1.405 orang masih dirawat, sebanyak 2.756 orang sembuh dan sebanyak 165 orang meninggal dunia.
“Kalau kira-kira harus lebih keras yah keras kalau bisa ditoleransi ya toleransi. Masyarakat harus diajak bahwa dia harus disiplin kalau ngga ada PSBB dianggap new normal, euforia biasa saja. Provinsi hanya melindungi teknisnya di bupati/wali kota,” pungkasnya.